Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Polres Demak mengambil tindakan berdasarkan laporan mengenai tindakan asusila terhadap anak yang disampaikan oleh AB (42), yang merupakan penduduk Dukuh Sekaran, Desa Mranak, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
Korban, MKR (14), seorang siswa kelas 3 SMP, mengalami tindakan dari pelaku RAM (17), seorang pelajar kelas 2 SMA, yang tinggal di Desa Cabean, Kecamatan Demak.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan bahwa insiden tersebut berlangsung pada hari Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, di dalam ruang kelas SDN Cabean 2, yang terletak di Desa Cabean, Kecamatan Demak.
Ilustrasi Penganiayaan atau Kekerasan (pixabay)
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos lengan panjang warna hitam, satu buah celana panjang jeans biru putih, satu buah celana dalam warna pink, dan satu buah kaos dalam warna putih,” ujar AKP Winardi dilansir akun Instagram @demakhariini.
Kejadian ini dimulai saat korban, bersama dua rekannya, V (12) dan A (11), mengayuh sepeda onthel menuju Desa Cabean untuk memfotokopi pekerjaan sekolah. Saat mereka dalam perjalanan pulang, mereka bertemu dengan RAM, yang kemudian mengundang mereka untuk masuk ke salah satu ruangan di SDN Cabean 2.
“Di dalam ruangan tersebut, RAM menarik tangan korban, menidurkannya di lantai, dan mulai melakukan tindakan pencabulan,” terangnya.