LIVE Breaking News: Pemeriksaan Setempat TKP Kasus Vina, Titin Prialianti: Rekayasa Kasus Vina Sangat Jelas pada 2016

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Sep 2024, 17:47
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Kuasa hukum Sudirman dan Saka Tatal, Titin Prialianti yang turut hadir dalam pemeriksaan setempat saat diwawancara jurnalis Nusantara TV dalam program LIVE Breaking News, Jumat (27/9/2024). Kuasa hukum Sudirman dan Saka Tatal, Titin Prialianti yang turut hadir dalam pemeriksaan setempat saat diwawancara jurnalis Nusantara TV dalam program LIVE Breaking News, Jumat (27/9/2024).

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky pada Jumat (27/9/2024) berlanjut dengan pemeriksaan setempat.

Majelis hakim dan tim kuasa hukum enam terpidana datang langsung ke pemeriksaan setempat atau sidang di tempat kejadian perkara (TKP) yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sidang di TKP kematian Vina dan Eky diusulkan tim kuasa hukum enam terpidana agar majelis hakim memperoleh gambaran utuh tentang kondisi dan situasi langsung, mulai dari SMPN 11 Cirebon, jembatan flyover Talun, hingga belakang showroom.

Kuasa hukum Sudirman dan Saka Tatal, Titin Prialianti yang turut hadir dalam pemeriksaan setempat, mengatakan sebetulnya yang terjadi pada 2016 versi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dengan kenyataannya sangat berbeda.

"Kalau versi BAP seolah-olah ada penganiayaan, pemerkosaan di belakaang showroom. Sejak 2016, saya meyakini dari lokasi, keramaian sekeliling, tidak mungkin dilakukan di tempat itu," ujar Titin saat diwawancara jurnalis Nusantara TV dalam program LIVE Breaking News, Jumat (27/9/2024).

Dia juga menyinggung klaim Aep yang bisa mengenali wajah dan bentuk hidung pelaku pembunuhan dari jarak 50 meter meskipun penerangannya minim.

"Dari jarak pandang Aep yang katanya melihat 50 meter, berdasarkan BAP, dan tertuang dalam putusan, tetapi kenyataannya, jaraknya itu 120 meter, dan jalannya agak menikung, nggak akan kelihatan," sambungnya.

Baca Juga: LIVE Breaking News: Tujuan Pemeriksaan Setempat TKP Vina, Otto Hasibuan: Agar Hakim Teryakinkan dan Dapat Memutus dengan Tepat

Halaman
x|close