Rimbun Ditetapkan Sebagai Pimpinan DPRD Kotim 2024-2029

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Sep 2024, 12:44
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) resmi menetapkan Rimbun, sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur untuk periode 2024-2029. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) resmi menetapkan Rimbun, sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur untuk periode 2024-2029. (dOK)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) resmi menetapkan Rimbun, sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur untuk periode 2024-2029. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 6581/IN/DPP/IX/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada 13 September 2024.

Dalam surat tersebut, DPP PDI Perjuangan menegaskan bahwa jabatan pimpinan dewan merupakan posisi strategis dalam memperjuangkan kebijakan partai di tingkat daerah.

“Rimbun, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, diamanahkan untuk menduduki jabatan tersebut sebagai bagian dari upaya partai untuk memperkuat kebijakan daerah dan program-program strategis,” tertulis dalam pengesahan yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Krisyanto.

Surat keputusan tersebut juga menginstruksikan agar seluruh anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan di Kabupaten Kotawaringin Timur memberikan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Rimbun.

“Instruksi ini harus ditaati oleh seluruh kader partai dengan penuh tanggung jawab,” tegas Hasto Kristiyanto dalam surat tersebut.

DPP PDI Perjuangan juga menegaskan bahwa setiap kader partai yang tidak mengindahkan instruksi ini atau melakukan aktivitas di luar kebijakan yang telah ditetapkan akan mendapatkan sanksi organisasi.

Dengan penetapan ini, Rimbun akan segera memulai peran strategisnya dalam memimpin DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur untuk periode lima tahun ke depan. Dukungan penuh dari partai serta para anggotanya diharapkan dapat memperkuat jalannya pemerintahan di Kabupaten Kotawaringin Timur serta memastikan kebijakan-kebijakan yang pro-rakyat terus diperjuangkan.

Halaman
x|close