Bamsoet Usulkan Pemerintah Beri Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Sep 2024, 15:38
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) sampaikan pemerintah perlu pertimbangkan mantan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto dapatkan gelar pahlawan nasional. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono). Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) sampaikan pemerintah perlu pertimbangkan mantan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto dapatkan gelar pahlawan nasional. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan mantan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional.

Hal tersebut diungkapkan Bamsoet dalam acara Silaturahmi Kebangsaan dengan Keluarga Besar Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto yang dihadiri Titiek Soeharto dan Tutut Soeharto.

"Rasanya tidak berlebihan sekiranya mantan Presiden Soeharto dipertimbangkan oleh pemerintah yang akan datang untuk mendapatkan agugerah gelar pahlawan nasional," ucap Bamsoet," ucap Bamsoet, Sabtu, (28/9/2024).

Bamsoet mengatakan usulan gelar pahlawan nasional itu dengan memperhatikan besarnya jasa dan pengabdian Soeharto yang telah memimpin Indonesia selama 32 tahun.

Baca: Soeharto dan Gus Dur Diusulkan MPR Diberi Gelar Pahlawan Nasional

Dia juga mengungkit beberapa jasa Soeharto untuk Indonesia misalnya di bidang ekonomi.

"Catatan sejarah menjadi bukti, tahun 1960-an adalah salah satu periode tersulit yang bangsa kita hadapi sebagai sebuah bangsa. Tahun 1963 pertumbuhan ekonomi Indonesia kontraksi minus 2,25 persen. Kemudian tahun 1966 inflasi melonjak hingga 635,3 persen," ungkap Bamsoet.

"Dengan dibantu tim pakar ekonominya yang salah satunya adalah Sumitro Djojohadikusumo. Ayahanda dari Pak Prabowo, Presiden terpilih Republik Indonesia tahun 2024-2029. Berhasil mengembalikan keadaan pada tahun 1969 pertumbuhan ekonomi melonjak tajam menjadi 12 persen. Dan inflasi berhasil ditekan pada kisaran 9,9 persen,"  lanjutnya.

Pada acara ini juga diserahkan surat jawaban Pimpinan MPR Nomor :B-1372IHK.00.00/B-
VIMPR/O9/2024 tanggal 24 September 2024 dalam Menindaklanjuti Surat Pimpinan Fraksi Partai Golongan Karya MPR RI Nomor PP.022/FPG/MPRRI/IX/2024, Perihal Pasal 4 TAP XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Baca juga: Bamsoet ke Jokowi-Ma'ruf: Tantangan Tak Ringan, dari Dalam Maupun Luar

Untuk ditegaskan oleh Pimpinan MPR RI bahwa Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 khususnya yang secara eksplisit menyebutkan nama Mantan Presiden Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut Ketetapan tersebut maupun mengurangi makna yang termaktub secara umum dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998.

Halaman
x|close