Bamsoet Serahkan Dokumen Penghapusan Nama Soeharto dari Tap MPR Tentang KKN ke Pihak Keluarga

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Sep 2024, 16:16
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua MPR RI Bamsoet Serahkan dokumen Tap MPR Tentang KKN ke Keluarga Soeharto Ketua MPR RI Bamsoet Serahkan dokumen Tap MPR Tentang KKN ke Keluarga Soeharto

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) secara resmi menyerahkan dokumen penghapusan nama Presiden ke-2 RI, Soeharto dalam Ketetapan MPR Nomor 11 tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dokumen tersebut diserahkan kepada keluarga Soeharto yang dihadiri Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soehato dan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto.

"Kami pimpinan MPR akan menyerahkan sebuah dokumen kepada perwakilan keluarga besar mantan Presiden Suharto sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional kami untuk merespons dan menindaklanjuti surat dari Fraksi Partai Golkar Nomor 2 Tahun 2024 yang diajukan kepada kami pimpinan MPR," ucap Bamsoet, Sabtu (28/9/2024).

Ketua MPR RI Bamsoet Serahkan dokumen Tap MPR Tentang KKN ke Keluarga Soeharto Ketua MPR RI Bamsoet Serahkan dokumen Tap MPR Tentang KKN ke Keluarga Soeharto

Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet meminta seluruh masyarakat menjaga keutuhan bangsa dan bernegara.

Baca juga: Bamsoet Usulkan Pemerintah Beri Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto

Salah satunya yaitu menjadikan peristiwa masa lampau menjadi bahan pembelajaran, Serta meminta kepada masyarakat tak menyimpan dendam yang diwariskan kepada generasi muda saat ini.

"Jangan ada lagi dendam sejarah yang diwariskan pada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu," jelasnya.

Sebelumnya, Fraksi PDIP MPR RI mendukung agar MPR menindaklanjuti permohonan terkait Ketetapan (TAP) MPR yang berkaitan dengan Presiden Ke-2 Soeharto dan Presiden Ke-4 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), seperti yang sebelumnya dilakukan MPR terhadap TAP MPR mengenai Presiden Soekarno.

Sekretaris Fraksi PDIP MPR RI, TB Hasanuddin, menyebutkan bahwa permohonan tersebut telah diajukan oleh Fraksi Partai Golkar untuk Soeharto dan oleh Fraksi PKB untuk Gus Dur. Ia meminta agar MPR RI merespons surat resmi dari kedua partai tersebut.

"PDIP mendukung agar pimpinan MPR juga merespon surat resmi dari Fraksi Partai Golkar dan PKB di MPR tersebut sesuai dengan etika dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," kata Hasanuddin saat menyampaikan pandangan Fraksi PDIP pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (25/9/2024).

Baca juga: Soeharto dan Gus Dur Diusulkan MPR Diberi Gelar Pahlawan Nasional

Fraksi Partai Golkar mengajukan permohonan untuk meninjau kembali Pasal 4 Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal tersebut mengharuskan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme terhadap semua pihak, termasuk secara eksplisit menyebutkan Soeharto. Golkar meminta agar MPR menegaskan bahwa TAP tersebut sudah dilaksanakan.

Halaman
x|close