Ntvnews.id, Jakarta - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan enam terpidana kasus Vina yakni Rivaldi, Jaya, Eko, Eka, Hadi, dan Supriyanto di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, telah berakhir. Sidang ditutup dengan agenda pemeriksaan setempat atau cek lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Pemeriksaan setempat yang digelar pada Jumat (27/9/2024) sesuai dengan permintaan kuasa hukum enam terpidana kasus Vina agar menjadi bukti faktual.
Tiga Majelis Hakim yakni Arie Ferdian, Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti hadir dalam sidang di lokasi.
Penelusuran TKP
Sejumlah lokasi yang disebut dalam persidangan ditelusuri satu persatu mulai dari SMP Negeri 11 Cirebon, warung Madura tempat Aep dan Dede membeli rokok serta tanah kosong di belakang showroom yang disebut sebagai lokasi tempat pembunuhan Vina dan Eky dalam BAP tahun 2016.
Selain itu sidang di lokasi juga digelar di flyover Talun tempat ditemukannya jenazah Vina dan Eky.
Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum enam terpidana kasus Vina, Otto Hasibuan mengatakan sidang di lokasi ini dilakukan agar bisa menjadi bukti yang faktual.