Perpres "Publisher Rights" Pastikan Keadilan Ekonomi Bagi Industri Pers

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Okt 2024, 12:44
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Komunikasi dan Informtika (Wamenkominfo) Nezar Patria ditemui di Jakarta, Selasa (20/8/2024). Wakil Menteri Komunikasi dan Informtika (Wamenkominfo) Nezar Patria ditemui di Jakarta, Selasa (20/8/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas, atau lebih dikenal dengan Publisher Rights, merupakan upaya untuk menjamin keadilan ekonomi bagi industri pers di era digital.

"Kita menyaksikan ada hubungan yang asimetris antara publisher atau content creator dengan perusahaan platform digital. Dengan banyak dan beragamnya potensi ekonomi yang dihasilkan, tantangan yang dihadapi oleh konten kreator makin variatif, makin beragam, salah satunya adalah hak kekayaan intelektual," ujarnya dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Makin Praktis! 4 Alasan Pakai Fitur Favorit Kamu di wondr by BNI

Kapolres Boyolali Kecelakaan, Sopir dan Ajudan Tewas

Nezar menjelaskan bahwa disrupsi digital telah mengubah lanskap media secara drastis. Perusahaan platform digital kini memiliki kekuatan besar dalam mendistribusikan konten sesuai minat audiens, sehingga meraih jangkauan yang lebih luas.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria (tengah) dalam jumpa pers usai acara pembukaan The 6th Indonesia Internet Expo &amp; Summit (IIXS) di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Senin (12/8/2024). <b>(Dok.Antara)</b> Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria (tengah) dalam jumpa pers usai acara pembukaan The 6th Indonesia Internet Expo & Summit (IIXS) di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Senin (12/8/2024). (Dok.Antara)

Selain keadilan ekonomi, Wamenkominfo juga menyoroti pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) di industri media.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close