"Korban diduga melanggar peraturan pondok, namun hukuman seperti ini sangat tidak bisa dibenarkan. Kami akan memastikan pelaku mendapatkan proses hukum yang sesuai," katanya dikutip dari akun Instagram @fakta.indo, pada Rabu, (2/10/2024).
NN, yang merupakan istri pimpinan pesantren, telah ditahan oleh pihak kepolisian Aceh Barat dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres.