Eks Pejabat Kementerian PUPR Diperiksa Kejagung, Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Okt 2024, 21:00
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat mengumumkan tersangka baru kasus korupsi timah. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat mengumumkan tersangka baru kasus korupsi timah.

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan pejabat Kementerian PUPR diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II atau Jalan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Pemeriksaan dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"IZ adalah mantan Direktur Jembatan di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR periode 2017-2020," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis, 3 Oktober 2024. 

"IZ juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) yang bertanggung jawab atas persetujuan desain dan laik fungsi proyek Tol Japek II Elevated periode 2017-2019," imbuh Harli.

Di samping IZ, Kejagung juga memeriksa BS yang merupakan anggota KKJTJ pada proyek Tol Japek II Elevated periode 2016-2019.

Harli mengatakan, keduanya diperiksa dalam konteks penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Tol Japek II Elevated pada ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang berjalan dengan tersangka, DP," tandas Harli.

Halaman
x|close