KPK Panggil Mantan Sekjen Kemendagri Terkait Kasus e-KTP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Okt 2024, 22:05
Zaki Islami
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2007-2014 Diah Anggraeni (DA) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama DA selaku mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2007-2014," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024.  

Baca Juga: Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR

Dia mengatakan saksi Diah Anggraeni akan diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni, mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani (MSH).

KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi KTP-e sampai saat ini masih terus berjalan. Sedangkan Miryam Haryani sebelumnya juga telah diperiksa penyidik KPK pada Selasa (13/8/2019).

KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

Halaman
x|close