Puluhan Ribu Butir Ekstasi Ditemukan di Baby Car Seat di PIK 2

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2024, 16:15
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (tengah). Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (tengah).

Ntvnews.id, Jakarta - Ada narkoba di baby car seat yang ditemukan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Narkoba ini berjenis ekstasi.

Ekstasi pada baby cari seat itu berjumlah puluhan ribu butir.

"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkoba yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi. Pelaku FP (36) dan FK (29)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Senin (7/10/2024).

Kasus ini bisa terungkap berkat laporan masyarakat. Awalnya, ada laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah itu.

Petugas Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang, lantas menyelidiki kasus ini dan menangkap kedua pelaku pada Minggu (6/10/2024) malam.

"Dari kedua pelaku tersebut, berhasil diamankan beberapa barang bukti seperti narkoba jenis ekstasi sebanyak 10.100 butir, 2 buah baby car (tempat menyembunyikan ekstasi), 2 buah HP, dan 2 buah dompet," kata dia.

Hasil pemeriksaan sementara, ekstasi tersebut didapat dari negara Denmark. Narkoba itu akan diedarkan di wilayah Jakarta Raya.

"Kedua pelaku juga menjelaskan bahwa narkoba ekstasi ini didapatkan dari seseorang (DPO) yang kemungkinan narkobanya berasal dari luar negeri Denmark. Tentunya keterangan dari kedua pelaku ini masih kita dalami lebih lanjut," kata dia.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya.

"Kedua pelaku tindak pidana narkoba tersebut bahwa sebelumnya mereka juga sudah pernah jadi narapidana dengan kasus narkoba juga. Kita akan maksimalkan untuk mengembangkan kasus ini kemana diedarkan dan asal usulnya, termasuk juga terkait tindak pidana pencucian uangnya (TPPU)," tandas Donald.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close