Minta Naik Gaji dan Mogok Massal, Ini Rincian Gaji Hakim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2024, 05:30
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi hakim. (Antara) Ilustrasi hakim. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Para hakim di seluruh Indonesia berencana melakukan aksi mogok dengan cuti bersama selama lima hari, mulai 7 hingga 11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes untuk menuntut kenaikan gaji.

Gaji hakim di Indonesia tahun 2024 masih didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, yang telah berlaku sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan belum mengalami perubahan selama lebih dari 12 tahun.

Aturan ini mencakup hak keuangan dan fasilitas untuk hakim di bawah Mahkamah Agung (MA), termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan keamanan. Selain itu, ada juga biaya perjalanan dinas, hak protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Baca Juga: PN Jakarta Pusat Dukung Hakim Perjuangkan Hal Ini

Gaji pokok hakim dibayar setiap bulan dan diatur berdasarkan jenjang karier dan lama masa kerja. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa besaran gaji pokok hakim sama dengan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS).

Misalnya, hakim Golongan III A dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji terendah sebesar Rp 2.064.100 per bulan, sedangkan Golongan III D menerima Rp 2.337.300. Setiap tahunnya, gaji ini bertambah sekitar Rp 60.000.

Baca Juga: MA Usul Gaji Hakim Naik 75 Persen

Halaman
x|close