Perjalanan Kasus Tewasnya Mirna Salihin Hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2024, 00:25
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kebebasan dirinya di Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024).  Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kebebasan dirinya di Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz/am.)

Ntvnews.id, Jakarta - Otto Hasibuan, Penasehat hukum Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida, berencana untuk mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Mirna Salihin.

Keterangan yang NTVnews.id peroleh menyebutkan “Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan perkara Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jes (“Jessica”) bakal dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Rencana pendaftaran PK bakal dilakukan besok, Rabu, 9 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berada di Jalan Bungur BEsar Raya, No.24,25,28 Jakarta Pusat. Berikut perjalanan kasus pembunuhan Mirna Salihin hingga Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat, dilansir berbagai sumber:

- Tanggal 6 Januari 2016

Tepat pada tanggal tersebut, Jessica Wongso dan Mirna Salihin mengadakan pertemuan bersama teman-temanya di Cafe Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Pada saat itu, Jessica Wongso sudah berada di lokasi, tidak lama kemudian Mirna Salihin bersama teman-temannya datang. Mirna pesan Es Kopi Vietnam, Namun setelah minum kopi tersebut, ia langsung kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia.

- Tanggal 7 Hingga 28 Januari 2016

Halaman
x|close