Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu lalu, 6 Oktober 2024.
"Pimpinan KPK beserta jajaran penindakan telah melakukan ekspose pada hari Ahad sekitar pukul 10 malam," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 8 Oktober 2024.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap: SHB (Gubernur Kalimantan Selatan)," lanjutnya.
Seperti dalam keterangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi lhkpn.kpk.go.id. Bawah Sahbirin Noor memiliki kekayan cukup besar yaitu Rp24,8 Miliar.
Berikut Kekayaan Sahbirin Noor:
1. Tanah dan bangun mencapai Rp13,7 Miliar meliputi 9 tanah dan 4 bidang tanah beserta bangunan yang tersebut di berbagai wilayah.
2. Memiliki 5 kendaraan mobil yang mencapai Rp733 juta
- Mobil Mazda Biante Minibus tahun 2014, Rp175.000.000
- Mobil Honda CRV Minibus tahun 2012, Rp160.000.000
- Mobil Ford Pickup tahun 2012, Rp160.000.000
- Motor Honda Revo tahun 2017, Rp8.000.000
- Mobil Honda HR-V tahun 2016, Rp230.000.000