Ini Bukti Baru PK Kasus 'Kopi Sianida' yang Diajukan Otto Hasibuan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2024, 16:53
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Otto Hasibuan usai mendaftarkan PK kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Otto Hasibuan usai mendaftarkan PK kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Pendaftaran permohonan PK dilakukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Salah satu syarat diajukannya PK ialah adanya novum atau bukti baru. Menurut Otto, bukti baru utama yang pihaknya bawa ketika pendaftaran terkait rekaman CCTV di kafe Olivier di mal Grand Indonesia, lokasi tewasnya Wayan Mirna Salihin yang saat itu hendak menemui Jessica. Bukti CCTV ini yang menjadi dasar hakim menjatuhkan putusan bersalah kepada Jessica, lantaran tak ada saksi yang melihat wanita itu memasukkan racun sianida ke es kopi Vietnam milik Mirna.

"Bahwa Jessica ini diadili dengan tidak ada satu saksi pun dia memasukkan racun ke dalam minuman. Satu orang saksi pun tidak ada," ujar Otto kepada wartawan.

Kala itu CCTV di sekitar lokasi kafe dimana terdapat Jessica maupun Mirna, lantas diputar di persidangan. Namun kata Otto, menurut ahli, rekaman CCTV itu sudah direkayasa.

"Rismon Sianipar (ahli) tidak mau mengatakan dugaan, dia mengatakan itu (rekaman CCTV yang diputar di persidangan hasil) rekayasa. Tapi karena dia ahlinya dia harus buktikan itu," tuturnya.

CCTV direkayasa menurut Rismon, lantaran adanya penurunan kualitas gambar dengan aslinya. Kualitas gambar saat rekaman CCTV diputar di persidangan dengan yang awalnya dilihat ahli, berbeda. Ada penurunan kualitas dari rekaman CCTV yang tadinya high definition (HD). Ini terjadi total terhadap 37 rekaman terkait peristiwa itu.

"Diputar di persidangan itu sudah berubah sudah menjadi standard definition (SD), artinya kualitasnya menurun," tuturnya.

"Yang tadinya 1920x1080 pixel tinggal separuh menjadi 960x576 pixel," imbuh Otto.

Penurunan kualitas inilah yang dinilai oleh Rismon sebagai rekayasa. Otto rencananya akan menghadirkan Rismon sebagai saksi ahli dalam sidang PK di MA.

Adapun akibat dari penurunan kualitas ini, lanjut Otto, rekaman CCTV yang diputar di persidangan menjadi kabur. Sehingga, kata dia saat diputar, penonton maupun majelis hakim kala itu, tak memahami. Mereka hanya mendapatkan penjelasan dari ahli, sehingga bukan menyaksikan secara langsung peristiwa apa yang diputarkan dalam rekaman.

"Nah akhirnya ahli menceritakan kepada hakim. Jadi ini tafsirnya si ahlinya. Mestinya kalau CCTV tanpa diterangkan pun (sudah paham yang lihat)," jelas Otto.

Akibat lanjutan dari tafsiran ahli itu, kata dia, hakim akhirnya mengambil keputusan yang keliru. Majelis hakim menyatakan Jessica bersalah dalam perkara pembunuhan temannya sendiri. 

"Akhirnya menuntun majelis hakim salah mengambil keputusan, menuntun saksi-saksi ahli menjadi salah mengambil keputusan," jelas dia. 

Selain itu, Otto juga mempersoalkan kepemilikan rekaman CCTV kafe Olivier terkait peristiwa tersebut, oleh ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin. Penyebabnya, belum lama ini Darmawan menyebut dalam salah satu program stasiun televisi swasta, bahwa rekaman itu belum pernah ditayangkan di pengadilan. Otto bertanya-tanya bagaimana Darmawan Salihin bisa memperoleh rekaman CCTV itu.

"Ada CCTV yang diambil dari Olivier tapi tidak pernah diputar dalam persidangan, sehingga menjadikan perkara ini semua menjadi absurd," tandasnya.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close