Ntvnews.id, Jakarta - Dokumen daftar nomenklatur kementerian untuk kabinet pemerintahan Presiden Terpilih dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, beredar di DPR. DPR diduga telah menerima daftar nomenklatur yang isinya banyak kementerian yang dipecah.
Dari dokumen itu terlihat penamaan atau nomenklatur mitra Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang terdiri dari 13 komisi dan Badan Anggaran. Dari daftar itu diketahui terdapat 5 Kementerian Koordinator dan 41 Kementerian.
Baca Juga: Ini Daftar Nama 5 Kementerian Koordinator dan 41 Kementerian Prabowo-Gibran
Menurut Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal semua masih dalam tahap finalisasi. "Tunggu, sabar dulu. Sabar dikit," kata Cucun saat ditanya mengenai AKD DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024, seperti dilansir Antara.
Dari daftar itu diketahui banyak nomenklatur kementerian yang dipecah. Di antaranya yakni adanya Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Perumahan Rakyat, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Berikut daftar AKD DPR RI berserta mitra kementerian masing-masing yang masih bersifat sementara dan belum pasti:
Komisi I (Pertahanan, Luar Negeri, dan Informatika)
1. Kementerian Luar Negeri
2. Kementerian Pertahanan
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika
4. Panglima TNI/Mabes TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AU
5. Badan Intelijen Negara (BIN)
6. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
8. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
9. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
10. Dewan Pers
11. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
12. Komisi Informasi Pusat (KIP)
13. Lembaga Sensor Film (LSF)
Komisi II (Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, dan Pemberdayaan Aparatur)
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
4. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
5. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP)
6. Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu)
7. Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
8. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
9. Lembaga Administrasi Negara (LAN RI)
10. Lembaga Administrasi Negara (ANRI)
11. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
12. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
13. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
Komisi III (Penegakan Hukum)
1. Kejaksaan Agung
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
4. Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung
5. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
6. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
7. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
Komisi IV (Pertanian, Kehutanan dan Kelautan)
1. Kementerian Pertanian
2. Kementerian Kehutanan
3. Kementerian Kelautan dan Perikanan
4. Badan Urusan Logistik (Bulog)
5. Badan Restorasi Gambut (BRGM)
6. Badan Pangan Nasional (Bapanas)
7. Badan Karantina Indonesia
Komisi V (Infrastruktur dan Perhubungan)
1. Kementerian Pekerjaan Umum
2. Kementerian Perumahan Rakyat
3. Kementerian Perhubungan
4. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
5. Kementerian Transmigrasi
6. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
Komisi VI (Perdagangan, Kawasan Perdagangan dan Pengawasan Persaingan Usaha)
1. Kementerian Perdagangan
2. Kementerian BUMN
3. Kementerian Koperasi
4. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
5. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
6. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)
7. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS)
8. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
Komisi VII (Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, Pariwisata dan Sarana Publikasi)
1. Kementerian Perindustrian
2. Kementerian Pariwisata
3. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Barekraf
4. Kementerian UMKM
5. Badan Standarisasi Nasional (BSN)
6. Lembaga Penyiaran Publik RRI
7. Lembaga Penyiaran Publik TVRI
8. Perum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA
Komisi VIII (Agama, Sosial, dan Perempuan dan Anak)
1. Kementerian Agama
2. Kementerian Sosial
3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
6. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
7. Badan Wakaf Indonesia (BWI)
8. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)