Maling Bobol Rumah di Bekasi, Gasak Emas Rp350 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Okt 2024, 13:36
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. (Dok.Antara)

Lantas Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu, berhasil menangkap pelaku. Dua pelaku bernama Robby alias Koko (42) dan Jayadi Natsir alias Yaya (33) ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (10/10/2024) dini hari.

"Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di daerah Tajur Halang, Bogor. Kemudian tim menuju daerah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Robby dan Yaya beserta barang bukti kejahatan," kata dia.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya, Abdul Haris (43) dan Andry (27), di kawasan Bojonggede. Dari keterangan mereka, barang hasil curian dijual Rp 48 juta kepada pria bernama Harry Andrio Saputra alias Rio (37). Rio ditangkap di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

"Menurut keterangan para pelaku, barang bukti hasil kejahatan dijual kepada Rio dengan total harga Rp 48 juta," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Halaman
x|close