Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Terpilih 2024, Prabowo Subianto, berencana menghapus pajak perumahan sebesar 16% pada awal masa jabatannya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Satgas Perumahan Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, yang menjelaskan bahwa pajak yang akan dihapus terdiri dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dan Pajak Penerimaan Negara (PPN) sebesar 11%.
"Ini rekomendasi kita ke pemerintah untuk dihapus 16% sementara waktu," ujar Hashim dalam acara Propertinomic Executive Dialogue di Jakarta.
Baca Juga: Setelah Susunan Kabinet Rampung, Prabowo Wawancarai Calon Menteri
Hashim mengungkapkan bahwa usulan ini awalnya datang dari Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, dan Anggota Satgas Perumahan, Bonny Z. Minang, dengan tujuan untuk mendorong semangat industri properti.
Adik Prabowo ini juga menambahkan bahwa rencana ini telah dibahas beberapa kali sebagai upaya untuk meringankan beban para pengembang.
Meski penghapusan pajak ini akan mengurangi potensi pendapatan negara dari sektor pajak, Hashim menyatakan bahwa kehilangan tersebut dapat digantikan oleh pendapatan yang dihasilkan dari pertumbuhan industri perumahan yang lebih dinamis.