Ntvnews.id, Jakarta - Pemecatan Ipda Rudy Soik dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy. Ariasandy menjelaskan bahwa pemecatan Rudy disebabkan oleh pelanggaran kode etik profesi Polri.
Rudy dianggap tidak profesional dalam proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara memasang garis polisi di properti milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang.
Menurutnya, Rudy melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf b, c, dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d dari Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Ipda Rudy Soik (Akun Instagram @update_pinrang_terkini)
Sebelumnya, Rudy dituding berselingkuh saat sedang menyelidiki dugaan penimbunan BBM ilegal milik Ahmad, warga Kecamatan Alak, Kota Kupang. Saat itu, Rudy masih menjabat sebagai KBO Reskrim Polresta Kupang. Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti.
Ipda Rudy Soik telah mengabdi di Polri selama sekitar 19 tahun. Pria berusia 41 tahun ini lama bertugas di Polda NTT dan pernah menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) pada Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota.
Namun, kini ia diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri setelah mengungkap kasus mafia BBM di Kupang. Kombes Arya Sandi menyatakan bahwa Rudy melakukan sebanyak tiga pelanggaran disiplin pada tahun ini.
Ipda Rudy Soik (Instagram)
Sehingga Arya menyebut bahwa Rudy Soik harus dihadapkan ke Komisi Kode Etik Polri. Arya menjelaskan bahwa pada saat putusan dibacakan di sidang Komisi Kode Etik Polri, Rudy tidak hadir di ruang sidang, sehingga dianggap telah menerima keputusan tersebut.