Pelaku penyiraman air keras bisa dikenakan pasal-pasal berikut: Pasal 214 KUHP, Pasal 170 junto pasal 55 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 358 KUHP. Merujuk pasal tersebut, pelau biasa di penjara 5 hingga 7 tahun atau tergantung luka yang diterima oleh korban.
Selain pasal tersebut, pelaku bisa dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
4. Kronologi
Kronologi penyiraman air keras itu saat korban hendak ke sekolahnya di SMP Negeri 1 Nubatukan pada Senin pagi, 14 Oktober 2024. Di tengah perjalanan, tiba-tiba pelaku mendekati korban lalu menyiram air keras ke bagian wajah.
5. Sudah Diamankan Polisi
Setelah kejadian tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan mengamakan pelaku yang awalnya mengelak. Setelah menunjukan barang bukti, akhirnya Charles Arif mengakui perbuatannya.