Ntvnews.id, Pyongyang - Konflik di Semenanjung Korea semakin memanas setelah Korea Utara (Korut) mengubah konstitusi dan secara resmi menyebut Korea Selatan (Korsel) sebagai "Musuh Negara."
Dilansir dari AP, Jumat, 18 Oktober 2024, menyebut bahwa ini merupakan konfirmasi pertama dari Pyongyang terkait perubahan hukum yang diprakarsai oleh pemimpin mereka, Kim Jong Un, sejak awal tahun ini.
Kantor berita resmi Korut, Korean Central News Agency (KCNA), juga menyebut soal amandemen konstitusi dan mengonfirmasi bahwa Korut telah meledakkan jalan dan jalur kereta yang menghubungkan wilayahnya dengan Korsel pekan ini.
Langkah ini digambarkan sebagai tindakan yang "tidak bisa dihindari dan sah," sesuai dengan konstitusi Korut yang secara tegas mendefinisikan Korsel sebagai negara musuh.
Baca Juga: 2 Korea di Ujung Bayang-bayang Perang, Korut Sudah Lakukan Mengerikan Ini
DPRK, singkatan dari Republik Demokratik Rakyat Korea, adalah nama resmi Korut, sementara ROK adalah singkatan dari Republik Korea, nama resmi Korsel.
Pada bulan Januari lalu, Kim Jong Un telah mengancam akan memulai perang jika Korsel melanggar "bahkan 0,001 mm wilayah darat, udara, atau laut kami."