Sidang Perdana Permohonan PK Jessica Wongso Ditunda

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Okt 2024, 15:34
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kebebasan dirinya di Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024).  Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kebebasan dirinya di Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz/am.)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, atas putusan Mahkamah Agung.

Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin, Hakim Ketua Zulkifli Atjo mengatakan penundaan sidang dilakukan lantaran bukti atau peristiwa (novum) baru yang dihadirkan di persidangan perlu disumpah terlebih dahulu.

"Kami tunda hingga hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sambil melengkapi yang belum lengkap," kata Hakim Ketua, dikutip dari Antara, Senin (21/10/2024).

Ditemui setelah sidang, Penasihat Hukum Jessica, Hidayat Bostam mengaku telah membawa novum baru di persidangan, namun pihak yang menemukan novum tersebut belum dihadirkan di persidangan untuk disumpah.

Baca juga: Resmi! Otto Hasibuan Ajukan PK Kasus Jessica Wongso

Dirinya mengacu pada pengalaman salah satu sidang PK yang pernah ia jalani di PN Cirebon, yang mana kala itu pihak yang menemukan novum baru disumpah saat persidangan pemeriksaan saksi, bukan saat akan memulai sidang perdana.

Dalam pengalaman sidang tersebut, ia mengatakan memori PK terlebih dahulu dibacakan, yang kemudian ditanggapi oleh jaksa dan keterangan saksi yang menemukan novum baru.

"Saat akan menyampaikan keterangan saksi itu, barulah penemu novum disumpah saat itu. Makanya berbeda dengan di sini harus disumpah dulu," ungkap Hidayat.

Kendati demikian, dia menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk menghadirkan terlebih dahulu pihak yang menemukan novum baru dalam pengajuan PK Jessica.

Jessica Kumala Wongso di Gedung NT Tower <b>(Dokumentasi NTVNews.id)</b> Jessica Kumala Wongso di Gedung NT Tower (Dokumentasi NTVNews.id)

Dalam kesempatan yang sama, Jessica mengaku gugup hadir dalam persidangan permohonan PK setelah sekian tahun tak kembali masuk ke ruang sidang.

"Tapi status saya sekarang juga sudah berbeda, sudah tidak ditahan. Jadi setidaknya lebih baiklah daripada masa lalu," tutur Jessica.

Sebelumnya, Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier dan adanya kekeliruan hakim.

Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto menuturkan Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah.

Jessica Kumala Wongso Ajukan PK terkait hukumannya akibat kasus kopi sianida/tangkapan layar NTV Jessica Kumala Wongso Ajukan PK terkait hukumannya akibat kasus kopi sianida/tangkapan layar NTV

Ia menegaskan bahwa PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Melalui PK, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa dilindungi.

"Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu," kata Otto saat ditemui di PN Jakarta Pusat (9/10).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyatakan bahwa Jessica Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Halaman
x|close