Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Sumpah Palsu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Okt 2024, 07:22
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
ilustrasi pengadilan dan keadilan ilustrasi pengadilan dan keadilan (Google)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ike Farida dalam perkara dugaan sumpah palsu pada sidang yang digelar Senin 21 Oktober 2022.

Dengan demikian, persidangan selanjutnya bakal dilanjutkan ke pokok perkara atau pembuktian dengan memeriksa saksi-saksi dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diwawancarai seusai sidang, terdakwa Ike Farida mengaku mengaku kecewa dengan putusan sela Majelis Hakim. Ia menyebut Hakim tidak teliti dalam membaca eksepsinya.

"Sangat menyayangkan, Hakimnya menurut saya tidak teliti dan mungkin masuk angin ya. Mohon maaf. Karena tim penasihat hukum sudah begitu baik menyampaikan semua kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran yang ada di dalam KUHAP," ujar Ike kepada wartawan.

Kuasa hukum Ike, Agustrias Andika, menuturkan bahwa Majelis Hakim tidak menanggapi semua eksepsi yang diajukan.

"Kelihatan Majelis Hakim tidak menanggapi semua eksepsi yang kami ajukan khususnya terkait syarat formil Pasal 242. Pasal 242 adalah pasal khusus yang berada di bab 5, di mana untuk dipenuhinya penerapan Pasal 242 KUHP oleh penyidik maupun Jaksa, yaitu harus diberikan peringatan," kata Agustrias.

Ilustrasi Sidang <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi Sidang (Pixabay)

"Di mana dalam putusan sela, hakim tidak berani mengajukan itu. Dan apa yang kami sampaikan dalam eksepsi, kami ajukan, tapi tidak ditanggapi dalam pertimbangan," imbuh dia.

Halaman
x|close