Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan untuk menangguhkan/menunda penahanan Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Dimana sebelumnya Supriyani ditahan atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya, D (6), yang juga merupakan anak dari seorang polisi.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Belakang Cilandak Town Square
Hal ini diketahui melalui unggahan akun media sosial Instagram, pada Selasa, (22/10/2024).
Lihat postingan ini di Instagram
"Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan guru honorer SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Surpiyani yang dilaporkan polisi karena memarahi anaknya, D (6)," demikian bunyi informasi tersebut.
Keputusan penangguhan penahanan ini dikeluarkan pada Selasa (22/10/2024), dengan nomor surat penetapan, 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN. Ad.
Baca Juga: Nangis saat Dilantik Prabowo, Ini Penjelasan Dahnil Anzar