Majelis hakim PN Andoolo memutuskan untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Supriyani, yang sebelumnya telah ditahan di Rutan Perempuan Kelas III Kendari sejak pertengahan Oktober.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Supriyani dilaporkan oleh orang tua D, yang berprofesi sebagai polisi, atas dugaan penganiayaan.
Proses hukum yang menimpa Supriyani sempat menuai simpati dari banyak pihak, terutama sesama guru dan masyarakat di Konawe Selatan.
Penangguhan ini memungkinkan Supriyani untuk sementara waktu bebas dari penjara, meski proses hukumnya akan terus berlanjut.