Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti, serta diwajibkan untuk hadir pada sidang berikutnya.
"Memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan agar salinan penetapan ini disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya," tambah hakim.