Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dilaporkan oleh polisi karena memarahi anaknya, D (6).
Supriyani sebelumnya dilaporkan oleh seorang polisi dengan tuduhan melakukan kekerasan terhadap anaknya yang bersekolah di SD tersebut. Ia pun telah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk diproses di pengadilan.
Penangguhan penahanan Supriyani ini tertuang dalam surat penetapan Nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN. Ad yang dikeluarkan pada tanggal 22 Oktober 2024. Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan bahwa Supriyani, yang sebelumnya ditahan di Rutan Perempuan Kelas III Kendari sejak pertengahan Oktober, penahanannya ditangguhkan.
guru honorer di SD Negeri 04 Baito, Supriyani. (Instagram)
"Penahanan oleh hakim PN dilakukan sejak tanggal 17 Oktober hingga 15 November 2024. Penetapan penangguhan oleh hakim dilakukan pada 22 Oktober," ujar hakim seperti yang dikutip dari salinan penetapan penangguhan tahanan tersebut, Selasa (22/10).
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan seorang penjamin pada Senin (21/10) yang lalu.
Majelis hakim memutuskan untuk menangguhkan penahanan Supriyani karena mempertimbangkan bahwa terdakwa memiliki anak balita yang memerlukan perhatian ibunya. Selain itu, majelis juga menilai bahwa Supriyani sebagai guru di SD Negeri 04 Baito perlu melanjutkan tugasnya mengajar di sekolah tersebut.
Surpriyani Guru yang Ditahan di Konawe (Instagram)
"Mempertimbangkan, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa dengan merujuk pada pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ujar hakim.