Ntvnews.id, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Nazaruddin Dek Gam, resmi ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI periode 2024-2029. Ia berkomitmen untuk menegakkan aturan dan menjaga kehormatan DPR.
"Nanti kami akan gas pol lakukan kerja-kerja menegakkan dan menjaga kehormatan DPR," ujar Nazaruddin di Kopleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.
Nazaruddin menyebutkan dua prioritas utamanya. Yang pertama adalah membuka akses yang luas bagi masyarakat untuk melaporkan atau memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR RI.
Baca Juga: Deretan Nama Pimpinan Komisi 1 Sampai 13 DPR RI, Ada Titiek Soeharto hingga Budisatrio Djiwandono
"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan secara hati-hati, profesional dan serius," jelasnya.
Ia juga berjanji bahwa MKD akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan jika anggota dewan terbukti melanggar. Sebaliknya, MKD siap melakukan rehabilitasi jika tuduhan pelanggaran terhadap anggota DPR tidak terbukti.
"Jika terjadi pelanggaran maka kami akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan, tapi jika tidak terbukti terjadi pelanggaran maka kami akan merehabilitasi nama baik anggota DPR yang dilaporkan," kata Nazaruddin.