Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyampaikan bahwa lembaga negara tersebut belum menerima daftar nama anggota DPR yang harus menjalani pemberhentian antarwaktu (PAW), terkait dengan rangkap jabatan sebagai menteri yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia menjelaskan bahwa proses PAW harus mematuhi mekanisme yang telah ditentukan, sehingga memerlukan waktu untuk dilaksanakan oleh anggota atau partai politik (parpol) yang bersangkutan.
"Belum (KPU belum menerima daftar nama anggota yang diberhentikan antarwaktu dari pimpinan DPR)," ungkap Idham saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, Dikutip dari Antara, Kamis, 24 Oktober 2024.
Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa proses PAW anggota DPR RI diatur secara teknis dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019.
Baca Juga: KPU Putar Film Tepatilah Janji di Garut untuk Sosialisasi Pilkada 2024
Kedua PKPU tersebut, tambah Idham, merujuk kepada beberapa pasal dalam UU MD3.
Dia menambahkan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah menteri yang bersangkutan harus menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR kepada parpol.