Ntvnews.id, Jakarta - Empat orang yang terlibat dalam kasus Gregorius Ronald Tannur (GRT), yaitu tiga hakim dan satu pengacara, ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). GRT adalah anak dari anggota DPR yang saat ini nonaktif, Edward Tannur.
Ketiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, diduga menerima suap dari pengacara GRT, yang akhirnya menyebabkan terdakwa GRT mendapatkan vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Majelis hakim PN Surabaya memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dengan alasan bahwa Dini meninggal akibat penyakit lain yang dipicu oleh konsumsi alkohol, bukan karena cedera yang diakibatkan penganiayaan berat oleh tersangka.
Erintuah Damanik (pn-surabayakota)
Keputusan pembebasan GRT oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Erintuah Damanik, terkait tuduhan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, sempat memicu kemarahan masyarakat. Meskipun demikian, terdakwa tetap tidak dipenjara.
Pada Agustus 2024, Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas tersebut. Hakim yang mendapat hukuman adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Salah satu poin yang dibacakan oleh ketiga hakim mencakup fakta-fakta dan pertimbangan hukum terkait dengan unsur-unsur pasal dakwaan, yang berbeda antara yang dipresentasikan di persidangan dan yang tertulis dalam salinan putusan perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Selain itu, para hakim juga menyampaikan pertimbangan hukum mengenai penyebab kematian korban bernama Dini, yang berbeda dari hasil visum et repertum, serta keterangan dari saksi ahli dr. Renny Sumino yang berasal dari RSUD Dr. Soetomo.