3 Hakim Kasus Ronald Tannur Diproses Hukum, Jubir MA: Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Okt 2024, 13:39
Zaki Islami
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Agung RI Gedung Mahkamah Agung RI (Google Maps)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung RI menghormati proses hukum terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terkait dengan dugaan suap atau gratifikasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Mahkamah Agung menghormati proses hukum oleh Kejagung terhadap tiga oknum hakim PN Surabaya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ucap Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024, dilansir Antara.

Baca Juga: Begini Kondisi Penumpang Bus Terbakar di Tol Wiyoto Wiyono, Ditumpangi 58 Orang Anak TK!

Dijelaskan Yanto bahwa perkara Ronald Tannur sejatinya telah rampung di tingkat kasasi. Putusan kasasi diputus pada hari Selasa (22/10), sehari sebelum Kejagung memproses hukum tiga hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat pertama.

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus Ronald Tannur yang ditangkap tim gabungan Kejagung ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (24/10/2024)..  <b>(ANTARA/HO-Kejati Jatim)</b> Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus Ronald Tannur yang ditangkap tim gabungan Kejagung ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (24/10/2024).. (ANTARA/HO-Kejati Jatim)

"Di putusan kasasinya telah diputus dengan amarnya mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya," ucap Yanto.

Majelis kasasi MA membatalkan putusan PN Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur. Putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ronald Tannur) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap Yanto membacakan kutipan amar putusan kasasi.

Halaman
x|close