Sebagai tambahan informasi, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang Pariaman terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amri, pada Rabu (23/10/2024).
Makam Nia Penjual Gorengan (YouTube)
“Kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang Pariaman, saat ini kami melengkapi berkas yang sudah dikembalikan kejaksaan,” katanya.
Ahmad juga menjelaskan bahwa ada beberapa pasal yang mengalami perubahan karena ditemukan fakta baru di lapangan yang tidak sesuai dengan keterangan saksi.
“Ada dugaan, pasal Pasal 338, kami memasukkan unsur ada niat di situ, sehingga pasalnya diubah menjadi 340, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” jelasnya.
Selain itu, Ahmad menambahkan bahwa temuan di lapangan berbeda dengan beberapa poin keterangan yang telah diberikan, yang kini sedang dikoordinasikan dengan kejaksaan.
“Ini adalah tahap kedua, rencananya bulan ini sekaligus kasus pencurian yang dilakukan oleh IS dan dua temannya,” katanya.