Ntvnews.id, Jakarta - Rancangang Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih belum ditentukan untuk dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas). RUU tersebut juga belum ditetapkan untuk menjadi bagian dari kumulatif terbuka yang pembahasannya dapat dipercepat.
"Belum tahu, nanti kita lihat setelah besok rapat prolegnas, terus kemudian yang mana jadi prioritas, habis itu baru keliatan," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Andreas Hugo Pareira, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024.
Hugo menjelaskan bahwa prolegnas mencakup produk undang-undang yang diprioritaskan selama lima tahun atau bahkan dalam waktu satu tahun. Di samping itu, ada juga kumulatif terbuka yang proses pembahasannya dianggap mendesak.
Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset Tinggal Tunggu Instruksi...
"Ada juga kumulatif terbuka yang memungkinkan apabila kebutuhan-kebutuhan yang mendesak itu masuk dalam pembahasan yang kumulatif terbuka," jelas Hugo.
Politikus PDIP ini menambahkan bahwa RUU maupun revisi undang-undang yang akan ditentukan untuk dimasukkan ke dalam prolegnas harus dibahas bersama pihak pemerintah, dalam hal ini kementerian terkait.
"Karena kan itu harus dibahas bareng ama pemerintah, dengan menteri," ungkap Hugo.