Ntvnews.id, Jakarta - Ditangkapnya tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena diduga menerima suap dibalik vonis bebas terdakwa Ronald Tannur atas kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti seolah mencoreng lembaga peradilan.
Fakta tersebut tentu sangat miris. Padahal selama ini Komisi Yudisial (KY) yang merupakan lembaga pengawas terhadap kekuasaan kehakiman telah melakukan berbagai upaya untuk bisa menjaga keluhuran martabat dan perilaku hakim.
"Jadi tugas KY menjaga martabat perilaku hakim dan sebagainya. Satu pengawasan, nah ini diterjemahkan dalam undang-undang. Kalau dia macam-macam. Dia ada upaya-upaya menyimpang kita awasi. Kita pantau," kata Anggota Komisi Yudisial, Profesor Mukti Fajar Nur Dewata dalam acara DonCast di NusantaraTV yang dipandu dua jurnalis senior NusantaraTV, Don Bosco Selamun dan Donny de Keizer, Kamis (24/10/2024).
"Yang kedua kita lindungi kalau ketika independensinya diintervensi. Diancam. Termasuk juga ketika diberi iming-iming . Mereka harus lapor," imbuhnya.
"Ada yang lapor Prof?" tanya Donny de Keizer.
"Sementara belum," jawab jawab Prof Mukti.
Mukti menyatakan KY terus mengkampanyekan kepada para hakim untuk menjaga marwahnya sebagai pengadil.