Penampakan Uang Rp20 M Diduga Suap Hakim Ronald Tannur, Ada Tulisan ‘Buat Kasasi’

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Okt 2024, 14:20
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Uang Untuk Kasasi Soal Dugaan Suap Ronald Tannur Uang Untuk Kasasi Soal Dugaan Suap Ronald Tannur (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan suap terkait vonis bebas yang diterima Gregorius Ronald Tannur yang menyeret tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, terungkap sebuah fakta penting.

Kejaksaan Agung atau Kejagung menemukan catatan bertuliskan 'Buat Kasasi' yang terselip bersama sejumlah uang dolar Amerika Serikat. Belum diketahui, apa maksud dari tulisan tersebut, tapi tampaknya uang tersebut memang digunakan untuk Kasasi.

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus Ronald Tannur yang ditangkap tim gabungan Kejagung ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (24/10/2024)..  <b>(ANTARA/HO-Kejati Jatim)</b> Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus Ronald Tannur yang ditangkap tim gabungan Kejagung ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (24/10/2024).. (ANTARA/HO-Kejati Jatim)

Uang tersebut ditemukan jaksa saat memeriksa meja kerja dan lemari. Jaksa kemudian memeriksa setiap sudut ruangan dan menemukan tumpukan uang dalam mata uang dolar yang tersimpan rapi di dalam kotak kardus.

Tumpukan uang dolar itu disertai catatan tulisan tangan dengan pulpen. Selain uang dolar, juga ditemukan tumpukan uang dalam pecahan Rp100 ribu yang disimpan dalam tas jinjing merah.

Kejagung kemudian menyita uang senilai Rp20 miliar selama penggeledahan di rumah dan apartemen milik tiga hakim serta seorang pengacara yang terlibat dalam kasus Ronald Tannur. Uang Rp20 miliar ini terdiri dari pecahan lima mata uang asing.

Uang Untuk Kasasi Soal Dugaan Suap Ronald Tannur <b>(Instagram)</b> Uang Untuk Kasasi Soal Dugaan Suap Ronald Tannur (Instagram)

Sebelumnya, Kejagung menemukan bukti yang menunjukkan adanya indikasi tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), menerima suap dan gratifikasi untuk membebaskan Ronald Tannur.

"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam keterangan resminya.

Halaman
x|close