Ntvnews.id, Jakarta - DPR RI telah menerbitkan Surat DPR RI Nomor T/1375/0T/11/2024 yang berisi instruksi untuk memutar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di lingkungan Gedung DPR RI pada setiap hari kerja guna menumbuhkan semangat nasionalisme.
Surat yang bertanggal 5 November 2024 ini ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Instruksi tersebut dijadwalkan mulai diberlakukan pada Kamis, 7 November 2024.
"Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI, bersama ini saya instruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya," demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani oleh Dasco.
Baca Juga: PPATK depan DPR Sebut Pemain Judi Online Usia Anak-anak Tertinggi di Wilayah Ini
Lagu kebangsaan ini akan diputar tepat pada pukul 10.00 WIB setiap hari kerja. Seperti yang diketahui, pada hari kerja Senin hingga Jumat, agenda rapat-rapat komisi di DPR RI umumnya dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Selain itu, dalam surat tersebut juga diinstruksikan agar semua orang yang sedang beraktivitas di Gedung DPR RI berdiri dengan sikap sempurna saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Biasanya, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya hanya dinyanyikan sebelum berlangsungnya agenda Rapat Paripurna, baik itu dalam Rapat Paripurna DPR RI, Sidang Paripurna DPD RI, maupun Sidang Paripurna MPR RI.