Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur. Zarof diduga berperan sebagai perantara atau makelar, dalam kasasi kasus itu ke MA.
Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA itu, ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Kohar, mengatakan Zarof diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
"(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan LR (Lisa Rahmat) selaku pengacara Ronald Tannur," ujar Abdul dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Mulanya, Lisa meminta Zarof agar mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya. Lisa menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan Zarof yang kini sudah pensiun diberikan fee sebesar Rp 1 miliar.
"Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," kata Abdul.
"Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lalu ZR menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan," tuturnya.
Ronald akhirnya divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Anak mantan anggota DPR itu dianggap terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas. Putusan MA ini sekaligus meralat vonis bebas Ronald pada Pengadilan Negeri Surabaya.