Abdul menegaskan, berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang itu belum diserahkan Zarof kepada hakim agung. Penyidik juga menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, dan di Hotel Le Meridien, Bali tempat Zarof menginap sebelum dicokok.
Hasilnya, jaksa menemukan uang tunai sedikitnya Rp 920 miliar. Penyidik menyita barang bukti uang tunai 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000. Penyidik juga menyita barang bukti emas Antam 51 kilogram.
Kejagung lantas menetapkan Zarof sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi sebagai mantan pejabat MA.
Zarof akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.
Sementara Lisa, saat ini sudah ditahan karena kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald. Ia juga dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.