"Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lalu ZR menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan," tuturnya.
Ronald akhirnya divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Anak mantan anggota DPR itu dianggap terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas. Putusan MA ini sekaligus meralat vonis bebas Ronald pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Abdul menegaskan, berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang itu belum diserahkan Zarof kepada hakim agung.
Selain menangkap, penyidik juga menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, dan di Hotel Le Meridien, Bali tempat Zarof menginap sebelum dicokok.
Hasilnya, jaksa menemukan uang tunai sedikitnya Rp 920 miliar. Penyidik menyita barang bukti uang tunai 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000. Penyidik juga menyita barang bukti emas Antam 51 kilogram.
Kejagung lantas menetapkan Zarof sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi sebagai mantan pejabat MA.
Zarof bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.