Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur. Zarof diduga berperan sebagai perantara atau makelar, dalam upaya kasasi kasus itu ke MA.
Dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan, Zarof sempat dihadirkan. Ia mengenakan rompi tahanan warna pink atau merah muda. Kedua tangannya diborgol. Pria berkaca mata itu terlihat mengenakan kemeja dengan motif loreng.
Adapun mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA tersebut, ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Kohar menjelaskan, Zarof diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu berupa melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
"(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan LR (Lisa Rahmat) selaku pengacara Ronald Tannur," ujar Abdul dalam jumpa pers, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Awalnya, Lisa meminta Zarof agar mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya. Lisa menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan Zarof yang kini sudah pensiun diberikan fee sebesar Rp 1 miliar.
"Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," kata Abdul.