Ntvnews.id, Jakarta - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap dalam perkara kasasi kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur. Total Rp6 miliar uang suap yang diduga diberikan pengacara Ronald Tannur kepada Zarof, untuk diberikan kepada hakim agung yang mengadili perkara itu.
Melalui suap tersebut, vonis MA diharapkan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera.
Walau akhirnya Ronald Tannur divonis 5 tahun dan hakim agung disebut belum sempat menerima suap, MA tetap menindaklanjuti kasus ini.
MA telah membentuk tim khusus guna memeriksa para hakim agung yang mengadili kasasi perkara Ronald Tannur. Ini merupakan hasil rapat pimpinan MA.
"Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif, kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi, perkara Gregorius Ronald Tannur," ujar juru bicara MA, Yanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Tim pemeriksa ini diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto, yang merupakan Ketua Muda Kamar Pengawasan MA. Lalu, anggotanya Jupriyadi dan Noor Edi Yono, yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.
Publik diminta bersabar menanti hasil kerja tim pemeriksa. Masyarakat diharapkan mempercayakan penanganan persoalan itu kepada tim.