Diketahui, mantan pejabat MA Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung terkait dugaan suap dalam perkara kasasi kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur. Total Rp6 miliar uang suap yang diduga diberikan pengacara Ronald Tannur kepada Zarof, untuk diberikan kepada hakim agung yang mengadili perkara itu.
Melalui uang suap tersebut, vonis MA diharapkan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera.
Belakangan Ronald Tannur akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh MA. Uang suap sendiri, disebut belum sempat diterima para hakim agung. Meski demikian, MA tetap membentuk tim pengawasan guna melakukan klarifikasi terhadap para hakim agung yang mengadili kasasi Ronald Tannur.