A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Eks Pejabat Ditangkap Kasus Suap Ronald Tannur, MA Lakukan Konsolidasi Internal - Halaman 2 - Ntvnews.id

Eks Pejabat Ditangkap Kasus Suap Ronald Tannur, MA Lakukan Konsolidasi Internal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2024, 16:00
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Mantan pejabat MA Zarof Ricar tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. Mantan pejabat MA Zarof Ricar tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr)

Diketahui, mantan pejabat MA Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung terkait dugaan suap dalam perkara kasasi kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur. Total Rp6 miliar uang suap yang diduga diberikan pengacara Ronald Tannur kepada Zarof, untuk diberikan kepada hakim agung yang mengadili perkara itu.

Melalui uang suap tersebut, vonis MA diharapkan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera.

Belakangan Ronald Tannur akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh MA. Uang suap sendiri, disebut belum sempat diterima para hakim agung. Meski demikian, MA tetap membentuk tim pengawasan guna melakukan klarifikasi terhadap para hakim agung yang mengadili kasasi Ronald Tannur.

Halaman
x|close