Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengkritik keras tindakan razia yang dilakukan oleh organisasi masyarakat terhadap Rumah Makan Padang di Cirebon, Jawa Barat.
KPPU menilai, aksi tersebut bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan merugikan perkembangan sektor usaha kecil dan menengah (UKM).
Menurut Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, razia terhadap rumah makan Padang ini menunjukkan adanya ketidakpahaman terhadap mekanisme persaingan usaha yang sehat.
Baca Juga: Razia Rumah Makan Padang di Cirebon, Dilarang Jualan Kecuali Orang Minang Asli
“Dari perspektif persaingan usaha, fenomena ini tidak sejalan dengan prinsip persaingan yang sehat,” ujar Ridho dalam sebuah kesempatan di Padang, Rabu lalu dikutip dari Antara.
Razia rumah makan padang (X @Jominangg)
Ridho menambahkan bahwa KPPU perlu melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah ada praktik jual rugi yang dilakukan oleh pedagang masakan Padang di Cirebon, yang menyebabkan razia tersebut.
Namun, KPPU meragukan kemungkinan adanya praktik jual rugi oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), karena mereka tidak akan mampu menanggung kerugian dalam jangka panjang.