Ntvnews.id, Jakarta - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, sempat mengusap kepala Inspektur Dua Rudy Soik saat keduanya bertemu di lorong depan ruangan setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara 2, lantai 1, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024.
Pada kesempatan itu, Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Silitonga, menyatakan bahwa Rudy Soik masih berstatus sebagai anggota kepolisian. Daniel menegaskan bahwa selama proses persidangan belum selesai, Rudy masih bagian dari kepolisian.
"Kamu masih anakku," ucap Daniel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin, 28 Oktober 2024.
Baca Juga: Kapolda NTT Bongkar 'Dosa' Ipda Rudy Soik
Daniel menjelaskan bahwa ia memiliki waktu satu minggu untuk memilih tim yang akan menangani banding kode etik Rudy Soik. Setelah itu, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) akan memiliki 30 hari untuk mempertimbangkan dan meninjau kembali bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran etik oleh Rudy Soik.
"Ya, nanti ada aturannya, kami cuma ada dua Kabid Propam," jelas Daniel ketika ditanya apakah tim KKEP ini akan sama dengan sebelumnya.
Komisi III DPR mengadakan rapat dengar pendapat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Rudy Soik. Dalam sidang tersebut, dihadirkan Kapolda NTT, Kabidpropam NTT, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, serta Kapolres Kupang dan jajaran kepolisian Kupang lainnya yang pernah menjadi atasan Rudy Soik.