Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Susno Duadji akan bicara mengenai peristiwa yang tengah menjadi sorotan terkait vonis pembebasan Ronald Tannur.
Kini ketiga hakim yang memvonis tersebut sudah ditangkap Kejaksaan Agung setelah diduga menerima suap dalam kasus tersebut. Diketahui vonis bebas Ronald Tannur setelah ia menghilangkan nyawa kekasihnya.
Baca Juga: Ipda Rudy Soik: Kapolda Orang Baik, Takutnya Info yang Sampai ke Beliau Tak Benar
"Saya sesak napas melihat dunia peradilan Indonesia seperti ini. Yang nggak jelas penyidiknya, nggak jelas penuntutnya, yang lebih parah lagi hakimnya," kata Susno Duadji, Selasa, 29 Oktober 2024.
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus Ronald Tannur yang ditangkap tim gabungan Kejagung ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (24/10/2024).. (ANTARA/HO-Kejati Jatim)
"Menurut orang awam saja, Ronald Tannur itu tidak mungkin bebas. Jelas dia melakukan kesalahan, sesuatu perbuatan yang menyebabkan jiwa orang lain melayang dalam hal ini pacarnya," lanjutnya.
Ia menambahkan lebih lanjut, bahwa vonis bebas tersebut terlihat sangat janggal, pasalnya alat bukti lengkap, saksi ada. Alhasil ketiga hakim tersebut dilaporkan Komisi Yudisial.
Selain itu juga, Susno Duadji memberikan pujian terhadap kejaksaan yang berhasil menangkap ketiga hakim yang melakukan vonis bebas dan berharap untuk segera diadili.