Ntvnews.id, Berlin - Mulai Jumat, 1 November 2024, warga berusia 18 tahun ke atas di Jerman dapat mengubah nama dan jenis kelamin atau menghapus penanda gender pada dokumen resmi mereka di bawah Undang-Undang Penentuan Nasib Sendiri yang baru.
Dilansir dari DW, Selasa, 29 Oktober 2024, proses ini memiliki masa tunggu tiga bulan setelah permohonan diajukan dan pernyataan pribadi dibuat, namun kini tidak lagi memerlukan pemeriksaan kejiwaan ganda atau sidang pengadilan.
Anak di bawah usia 18 tahun, yakni yang berusia 14 tahun ke atas, juga bisa mengubah nama dan jenis kelamin mereka dengan persetujuan orang tua atau melalui bantuan hukum. Orang tua dapat mewakili anak-anak yang lebih muda, tetapi anak tersebut harus hadir secara langsung di kantor catatan sipil untuk memberikan persetujuan.
Baca Juga: Mantan Presiden Jerman Ikut Hadir di Pelantikan Prabowo
Prosedur ini sepenuhnya administratif dan tidak terkait dengan aspek medis.
Proses yang lebih mudah, murah, dan tidak rumit
Kalle Hümpfner, petugas kebijakan di Asosiasi Trans Jerman (BVT), menyambut baik perubahan ini karena membuat pengakuan gender lebih mudah diakses dan lebih terjangkau.