Sidang PK, Jessica Wongso Minta Diputus Tak Bersalah di Kasus Pembunuhan Mirna

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2024, 17:23
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jessica Kumala Wongso. (Antara) Jessica Kumala Wongso. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang kedua peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). Dalam kesempatan itu, Jessica berharap Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan PK-nya.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, kami mohon kepada Ketua MA RI agar kiranya berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk memohon peninjauan kembali Jessica Kumala Wongso dan selanjutnya mengadili sendiri dan memutuskan sebagai berikut; menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali Jessica Wongso untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum Jessica, Sordame Purba saat membacakan petitum memori PK.

Pihak Jessica juga memohon agar MA membatalkan putusan hukuman yang dijatuhkan terhadap Jessica. Sordame meminta Jessica dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus pembunuhan Mirna.

"Mengadili sendiri menyatakan Terdakwa Jessica Wongso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab UU Pidana; membebaskan Terdakwa Jessica Wongso dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum a quo," tuturnya.

"Memulihkan harkat dan martabat dan mengembalikannya hak-hak hukum Jessica Wongso ke dalam keadaan semula; memerintahkan agar Terdakwa Jessica Wongso dibebaskan dari segala bentuk hukuman apa pun," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam sidang, pihak kuasa hukum Jessica memaparkan novum atau bukti baru. Bukti baru yang mereka ajukan, ialah rekaman CCTV utuh di tempat kejadian perkara (TKP) yakni kafe Olivier, atau rekaman yang belum pernah diperlihatkan dalam persidangan sebelumnya.

"Bahwa dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan, telah dipotong-potong, akan tetapi pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya," ujar Sordame, saat membacakan memori PK.

"Namun akhirnya sekarang kami menemukan potongan itu yang dapat membuktikan bahwa ternyata memang benar CCTV ini tidak utuh lagi dari awalnya hingga akhirnya, sebab kalau kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut, maka cenderung akan terjadi kesesatan di dalam kesimpulan perkara ini," imbuhnya.

Halaman
x|close