Ntvnews.id, Jakarta - Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam impor gula. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 29 Oktober 2024, menjelaskan peran Tom Lembong dalam kasus ini.
"Bahwa TL ini tadi yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat," katanya.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Tom Lembong terlibat dalam kasus ini saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Impor gula yang dilakukan pemerintah saat itu bertujuan untuk menstabilkan harga, mengingat gula yang langka di pasaran dan harganya melonjak tinggi. Namun, seharusnya impor gula tersebut dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan.
"Padahal seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan," jelas Qohar.
Selain itu, gula yang diizinkan untuk diimpor adalah gula kristal putih. Namun, Tom Lembong justru mengimpor gula kristal mentah.