Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, yang juga dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus impor gula. Korps Adhyaksa pun langsung menahan Tom Lembong.
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu terlihat keluar dari Gedung Bundar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejagung. Tom hanya tersenyum kepada awak media dan memberikan pernyataan singkat.
"Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa," ujar Tom di Kejagung, Selasa, 29 Oktober 2024.
Tom secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung terkait kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tom dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca Juga: Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Tom akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Tom memberikan izin persetujuan untuk impor gula kristal sebanyak 105 ribu ton ke PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perindustrian Nomor 257/2004, impor gula kristal hanya diperbolehkan untuk BUMN.