Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Pada tahun 2016, Menteri Perekonomian mengumumkan bahwa Indonesia mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton untuk stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional.
Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka. Ia memerintahkan stafnya untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta di bidang gula untuk mengimpor gula demi pemenuhan stok dan stabilisasi harga.
Baca Juga: Suku Cadang Bermasalaah, Empat Perusahaan Otomotif Recall 917.547 Kendaraan
"Kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman, dan farmasi," jelas Qohar.
Menurut Qohar, kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan penambahan tersangka. Sejauh ini, Kejagung memperkirakan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp400 miliar.